Jenis Plagiarisme dan ruang lingkupnya
Pertama, plagiarisme lengkap adalah menyalin dan menjiplak secara keseluruhan isi karya orang lain kata demi kata sebagai karyanya sendiri tanpa mengubah isi karya asli sedikitpun, bahkan tanda bacanya pun juga tidak diubah. Orang yang melakukan plagiarisme seperti ini biasanya adalah orang yang tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut atau orang-orang yang malas untuk berusaha
Kedua, plagiarisme sebagian adalah menggabungkan sebagian tulisan dari beberapa sumber. Pada tipe plagiarisme ini penjiplak juga menuliskan sedikit idenya sendiri untuk digabungkan dengan gabungan tulisan tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan yang memadai mengenai bidang tersebut sehingga plagiator butuh informasi dari beberapa sumber.
Ketiga, plagiarisme minimalis adalah menulis konsep, gagasan, ide orang lain dengan kata-kata mereka sendiri dan gaya mereka. Mereka Memang kelihatannya hal ini sah-sah saja. Namun sebenarnya ini adalah plagiarisme juga, tetap saja dianggap sebagai mencuri ide dan hasil penilitian seseorang, apalagi kalau ide dan penilitian tersebut merupakan orisinil karya si penulis asli yang belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya, seperti terobosan-terobosan khas si penulis asli. Walaupun diubah seluruh kalimatnya, diparafrase seperti apapun, kalau si plagiator tidak mencantumkan penulis asli, hal ini akan tetap disebut plagiarisme.
Keempat, self-plagiarisme dimana si penulis mendaur ulang tulisan dia sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan namun tidak mencantumkan sumber tulisan sebelumnya. Tulisan yang sudah pernah terbit walaupun hak ciptanya oleh si penulis, namun hal itu menjadi milik umum (public domain), sehingga penggunaan kutipan/ulasan/ide yang sudah diterbitkan wajib diberitahukan kepada pembaca. Penerbitan bahan yang sama ke berbagai media tanpa mencantumkan sumber oleh penulis adalah hal yang sering terjadi. Konten yang sama pada berbagai situs adalah salah satu contoh self-plagiarisme.
Kelima, authorship, dimana satu pihak yang terlibat dalam riset secara sengaja tidak menyebutkan pihak lain dari kerja penelitian yang dilakukan. Misalnya seorang mahasiswa dan pembimbing melakukan riset penelitian, salah satu dari mereka mempublikasikan artikel penelitian mereka tanpa mengikutsertakan nama rekannya yang ikut berkontribusi dalam penelitian tersebut. Contoh lain ketika suatu tim melakukan penelitian, lalu salah seorang dari mereka memutuskan untuk melakukan penelitian lebih lanjut sendirian sehingga mendapatkan suatu hasil yang akhirnya ia terbitkan tetapi ia tidak menuliskan nama teman-teman setimnya yang ikut menyumbang awal dari penelitian tersebut.
Mengapa plagiarisme terjadi dan cara menghindarinya
Plagiarisme adalah anak kandung dari kultur
“suka mengambil jalan pintas” dan “tidak adanya sikap menghargai proses”
serta “tidak adanya rasa tanggung jawab” terhadap sikap dan perilakunya
sendiri.
Kita dapat menyaksikan
dengan mudah perilaku ini dalam praktik kehidupan sehari-hari. Begitu
banyak kasus perjokian dalam penerimaan mahasiswa baru, menyontek ketika
ujian/ulangan di kelas, menulis artikel tanpa menyebutkan sumber yang
dikutipnya.
Dalam ranah yang lebih
tinggi, sikap dan perilaku ini akibat dari budaya konsumtivisme yang
merambah hingga ke pelosok-pelosok desa. Orang yang mengkonsumsi
barang-barang baru dari luar negeri dianggap sebagai orang yang hebat
dan mendapatkan status yang tinggi di masyarakat sekitarnya.
Kaitan
hal tersebut dengan plagiarisme adalah bahwa dunia akademik merupakan
akses untuk mendatangkan karier yang tinggi dengan sandangan gelar
sarjana dan dengan demikian penghasilan juga akan meningkat. Gelar
sarjana adalah gengsi tersendiri karena dengan itu berarti yang
bersangkutan mampu secara akademik dan finansial. Itulah kesan yang ada
pada masyarakat awam.
Budaya ilmiah
yang penuh dengan etika dan proses yang ketat belum menyentuh
lembaga-lembaga pendidikan formal, mulai sekolah dasar hingga perguruan
tinggi. Bahkan perguruan tinggi yang notabene merupakan benteng
penggodokan sikap dan perilaku ilmiah sering malah menjadi pabrik
plagiasi.
Proses pencetakan sarjana
direduksi dengan adanya kelas-kelas jauh, perpustakaan yang lebih
merupakan formalitas, alih-alih sebagai jantungnya perguruan tinggi, dan
proses pembimbingan pembentukan kapasitas sarjana yang asal jalan.
Misalnya, pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan tanpa
mengkoreksi bahasa, teorisasi, metodologi, proses pengambilan simpulan
yang benar.
Dosen pembimbing
dibebani tugas membimbing tugas akhir tersebut dengan jumlah bimbingan
yang melebihi kapasitas seorang pembimbing. Akibatnya, pembimbing tidak
dapat membaca dan membetulkan karya akhir mahasiswa tersebut dengan
teliti dan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.
Masa
studi yang hampir habis bagi mahasiswa dapat menjadi pemicu terjadinya
plagiarisme. Dalam kondisi kepepet ini mahasiswa dapat tergoda untuk
mengambil jalan pintas. Pembimbing pun kadang-kadang menutup mata akibat
rasa kasihan kepada mahasiswa yang terancam drop out dari kampusnya.
Akhirnya,
mahasiswa banyak yang melakukan plagiarisme karena kultur “suka
mengambil jalan pintas” dan “tidak adanya sikap menghargai proses” serta
“tidak adanya rasa tanggung jawab” terhadap sikap dan perilakunya
sendiri tersebut.
Sebenarnya kalau
mau lebih intens lagi, dosen pembimbing dapat mendeteksi karya tulis
mahasiswanya. Pembimbing pasti tahu kemampuan verbal para mahasiswa
bimbingannya. Pembimbing juga akan tahu mahasiswa yang kemampuan
mengekspresikan fokus penelitannya dengan payah tidak akan mungkin
menghasilkan skripsi, tesis, disertasi yang benar. Sehingga, jika
seorang mahasiswa yang seperti itu menyodorkan karya ilmiahnya
pembimbing harus “curiga” apakah tulisannya karya sendiri atau bukan.
Pembimbing
juga dapat mendeteksi plagiarisme dengan mencocokkan paparan yang ada
di draft karya tulisnya dengan referensi di akhir tulisannya satu demi
satu. Jika hal itu tidak konsisten maka perlu ada kecurigaan lagi.
Kini terdapat software komputer yang dapat mendeteksi sebuah karya tulis itu plagiat atau bukan yang disebut software antiplagiarism. Dengan software ini akan terlihat apakah sebuah karya merupakan plagiasi atau bukan.
Secara manual deteksi plagiarisme dapat dilakukan dengan memasukkan judul karya tulis mahasiswa ke mesin pencari, misalnya Yahoo atau Google Search. Di situ akan tampak file-file yang dapat diteliti kesamaannya dengan karya tulis mahasiswa yang dibimbingnya.
Sanksi sebagai plagiarisme
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
- Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
- Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
- Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
- Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
- Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
- Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
- Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
- Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://www.kompasiana.com/destiap/552917a4f17e6179358b4593/apa-itu-plagiarisme
https://www.kompasiana.com/lilyradhiya/552af98a6ea834756b552d04/jenis-plagiarisme
https://deisyakuheba.wordpress.com/2012/06/19/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiarism/
https://www.kompasiana.com/disti/54f85d00a33311fa7d8b47cb/penyebab-utama-plagiarisme


