Kamis, 11 April 2019

Plagiarisme

plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.Plagiarime menurut, Nevile (2010) dalam The Complete Guide Referencing and Voiding Plagiarism mendefinisikan plagiarisme sebagai tindakan mengambil ide atau tulisan orang lain tanpa menyebutkan rujukan dan diklaim sebagai miliknya.Secara garis besar ada tiga hal yang bisa dikatakan sebagai tindak plagiarisme yaitu, mengutip pendapat orang lain tanpa memasukkan nama pengarang kedalam literatur tulisan, mengutip pendapat pendapat orang lain dengan mencantumkan nama pengarang tetapi masih menggunakan kalimat yang sama,mencontek, pemalsuan data, copy dan paste.

Jenis Plagiarisme dan ruang lingkupnya

 Pertama, plagiarisme lengkap adalah menyalin dan menjiplak secara keseluruhan isi karya orang lain kata demi kata sebagai karyanya sendiri tanpa mengubah isi karya asli sedikitpun, bahkan tanda bacanya pun juga tidak diubah. Orang yang melakukan plagiarisme seperti ini biasanya adalah orang yang tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut atau orang-orang yang malas untuk berusaha


Kedua, plagiarisme sebagian adalah menggabungkan sebagian tulisan dari beberapa sumber. Pada tipe plagiarisme ini penjiplak juga menuliskan sedikit idenya sendiri untuk digabungkan dengan gabungan tulisan tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan yang memadai mengenai bidang tersebut sehingga plagiator butuh informasi dari beberapa sumber.

Ketiga, plagiarisme minimalis adalah menulis konsep, gagasan, ide orang lain dengan kata-kata mereka sendiri dan gaya mereka. Mereka  Memang kelihatannya hal ini sah-sah saja. Namun sebenarnya ini adalah plagiarisme juga, tetap saja dianggap sebagai mencuri ide dan hasil penilitian seseorang, apalagi kalau ide dan penilitian tersebut merupakan orisinil karya si penulis asli yang belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya, seperti terobosan-terobosan khas si penulis asli. Walaupun diubah seluruh kalimatnya, diparafrase seperti apapun, kalau si plagiator tidak mencantumkan penulis asli, hal ini akan tetap disebut plagiarisme.

Keempat, self-plagiarisme dimana si penulis mendaur ulang tulisan dia sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan namun tidak mencantumkan sumber tulisan sebelumnya. Tulisan yang sudah pernah terbit walaupun hak ciptanya oleh si penulis, namun hal itu menjadi milik umum (public domain), sehingga penggunaan kutipan/ulasan/ide yang sudah diterbitkan wajib diberitahukan kepada pembaca. Penerbitan bahan yang sama ke berbagai media tanpa mencantumkan sumber oleh penulis adalah hal yang sering terjadi. Konten yang sama pada berbagai situs adalah salah satu contoh self-plagiarisme.

Kelima, authorship, dimana satu pihak yang terlibat dalam riset secara sengaja tidak menyebutkan pihak lain dari kerja penelitian yang dilakukan. Misalnya seorang mahasiswa dan pembimbing melakukan riset penelitian, salah satu dari mereka mempublikasikan artikel penelitian mereka tanpa mengikutsertakan nama rekannya yang ikut berkontribusi dalam penelitian tersebut. Contoh lain ketika suatu tim melakukan penelitian, lalu salah seorang dari mereka memutuskan untuk melakukan penelitian lebih lanjut sendirian sehingga mendapatkan suatu hasil yang akhirnya ia terbitkan tetapi ia tidak menuliskan nama teman-teman setimnya yang ikut menyumbang awal dari penelitian tersebut.

Mengapa plagiarisme terjadi dan cara menghindarinya


Plagiarisme adalah anak kandung dari kultur “suka mengambil jalan pintas” dan “tidak adanya sikap menghargai proses” serta “tidak adanya rasa tanggung jawab” terhadap sikap dan perilakunya sendiri.
Kita dapat menyaksikan dengan mudah perilaku ini dalam praktik kehidupan sehari-hari. Begitu banyak kasus perjokian dalam penerimaan mahasiswa baru, menyontek ketika ujian/ulangan di kelas, menulis artikel tanpa menyebutkan sumber yang dikutipnya.
Dalam ranah yang lebih tinggi, sikap dan perilaku ini akibat dari budaya konsumtivisme yang merambah hingga ke pelosok-pelosok desa. Orang yang mengkonsumsi barang-barang baru dari luar negeri dianggap sebagai orang yang hebat dan mendapatkan status yang tinggi di masyarakat sekitarnya.
Kaitan hal tersebut dengan plagiarisme adalah bahwa dunia akademik merupakan akses untuk mendatangkan karier yang tinggi dengan sandangan gelar sarjana dan dengan demikian penghasilan juga akan meningkat. Gelar sarjana adalah gengsi tersendiri karena dengan itu berarti yang bersangkutan mampu secara akademik dan finansial. Itulah kesan yang ada pada masyarakat awam.
Budaya ilmiah yang penuh dengan etika dan proses yang ketat belum menyentuh lembaga-lembaga pendidikan formal, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan perguruan tinggi yang notabene merupakan benteng penggodokan sikap dan perilaku ilmiah sering malah menjadi pabrik plagiasi.
Proses pencetakan sarjana direduksi dengan adanya kelas-kelas jauh, perpustakaan yang lebih merupakan formalitas, alih-alih sebagai jantungnya perguruan tinggi, dan proses pembimbingan pembentukan kapasitas sarjana yang asal jalan. Misalnya, pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan tanpa mengkoreksi bahasa, teorisasi, metodologi, proses pengambilan simpulan yang benar.
Dosen pembimbing dibebani tugas membimbing tugas akhir tersebut dengan jumlah bimbingan yang melebihi kapasitas seorang pembimbing. Akibatnya, pembimbing tidak dapat membaca dan membetulkan karya akhir mahasiswa tersebut dengan teliti dan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.
Masa studi yang hampir habis bagi mahasiswa dapat menjadi pemicu terjadinya plagiarisme. Dalam kondisi kepepet ini mahasiswa dapat tergoda untuk mengambil jalan pintas. Pembimbing pun kadang-kadang menutup mata akibat rasa kasihan kepada mahasiswa yang terancam drop out dari kampusnya.
Akhirnya, mahasiswa banyak yang melakukan plagiarisme karena kultur “suka mengambil jalan pintas” dan “tidak adanya sikap menghargai proses” serta “tidak adanya rasa tanggung jawab” terhadap sikap dan perilakunya sendiri tersebut.
Sebenarnya kalau mau lebih intens lagi, dosen pembimbing dapat mendeteksi karya tulis mahasiswanya. Pembimbing pasti tahu kemampuan verbal para mahasiswa bimbingannya. Pembimbing juga akan tahu mahasiswa yang kemampuan mengekspresikan fokus penelitannya dengan payah tidak akan mungkin menghasilkan skripsi, tesis, disertasi yang benar. Sehingga, jika seorang mahasiswa yang seperti itu menyodorkan karya ilmiahnya pembimbing harus “curiga” apakah tulisannya karya sendiri atau bukan.
Pembimbing juga dapat mendeteksi plagiarisme dengan mencocokkan paparan yang ada di draft karya tulisnya dengan referensi di akhir tulisannya satu demi satu. Jika hal itu tidak konsisten maka perlu ada kecurigaan lagi.
Kini terdapat software komputer yang dapat mendeteksi sebuah karya tulis itu plagiat atau bukan yang disebut software antiplagiarism. Dengan software ini akan terlihat apakah sebuah karya merupakan plagiasi atau bukan.
Secara manual deteksi plagiarisme dapat dilakukan dengan memasukkan judul karya tulis mahasiswa ke mesin pencari, misalnya Yahoo atau Google Search. Di situ akan tampak file-file yang dapat diteliti kesamaannya dengan karya tulis mahasiswa yang dibimbingnya.

Sanksi sebagai plagiarisme

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
  • Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
  • Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
  5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
  • Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan  jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
  • Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
  •  Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  5. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sumber

https://www.kompasiana.com/destiap/552917a4f17e6179358b4593/apa-itu-plagiarisme
https://www.kompasiana.com/lilyradhiya/552af98a6ea834756b552d04/jenis-plagiarisme
https://deisyakuheba.wordpress.com/2012/06/19/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiarism/
https://www.kompasiana.com/disti/54f85d00a33311fa7d8b47cb/penyebab-utama-plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar