Aku terlahir di Indonesia, aku mencintaimu seperti diriku
sendiri , aku berbakti bagimu walau aku tak dikenal, aku bagian
terkecil dari Indonesia, darahku Indonesia dan aku terlahir dari suku
yang seolah tak memiliki hak atas Indonesia.
Aku
mencintaimu Indonesia, tanahmu yang berlekuk-lekuk dan berbukit-bukit,
bahkan anginnyapun menyapa daun-daun nyiur yang sama di tepi pantainya ,
bukankah itu bukti bahwa kita memiliki hak yang sama dalam sebuah
perbedaan ?
Aku mencintaimu Indonesia,
walau di sana aku harus menangis, mengalah, bahkan aku harus diam demi
sebuah kedamaian, tapi masih kulihat para tua-tua mengadu domba para
pewaris negeri ini.
Aku mencintaimu
Indonesia, dari setiap nyanyian alam terbang ke mana ia mau, dan ia
membatu di dalam jiwa-jiwa taruna-taruna bangsa ini.
Aku
mencintaimu Indonesia, dimana engkau membagi-bagikan kekayaan leluhur
tetapi masih banyak yang tidak sampai ke tangan-tangan yang lemah di
perbatasan.
Aku adalah bagian dari
leluhur bangsa Indonesia, bagaiamana mungkin seekor iblis menjelma di
mulut-mulut bengis, yang dengan mudah memotong-motong nadi-nadi
persatuan ? sehingga aku pun harus rela kehilangan sahabat-sahabatku
karena tafsiran-tafsiran yang membabi buta, aku harus melihat
orang-orang disekelilingku menahan seleranya untuk sehidangan denganku.
Aku
adalah bagian dari berbagai perbedaan bangsa ini,tapi aku harus
kehilangan salam yang manis karena sebuah pengajaran, terpaksa aku
menahan tanganku, walau aku merasa bahagia atas keberhasilan sahabatku.
Dulu
kami selalu bermain bersama,segelas dan sepiring makan dan minum, kami
tidak merasa jijik, tapi sayang aku harus rela kehilangan sahabatku
dengan bulir-bulir air mataku ,cukup sampai di sini saja persahabatanku
dengannya , aku pun tidak bisa mencegah kepergiannya dariku, sebab aku
cintai pilihannya, tapi cobalah kau melihat dengan hati, apakah yang
telah kau ciptakan dari perbedaan ini, aku tau sahabatku pun luka,
apalagi aku yang mencntai waktu bersamanya.
Kepada
siapakah harus kuteriakkan, sedang kesadaran pun sudah mati dengan
kenistaannya , lalu dengan apa aku harus mengembalikannya ? sedang
pedang terhunus untukku , aku tidak salah atas perbedaan , sebab semua
manusia diciptakan dari bahan dan cara yang sama. Tetapi ternyata
peradabanlah yang telah menabur perpecahan,para tua-tua banyak tak
berwibawa, mereka telah menjual kebenaran dengan ideologi yang entah
datangnya dari mana. Mulut yang dulu melafalkan doa-doa dan petah, kini
berganti kutuk dan sumpah serapah.seolah bangsa ini kehilangan ayah dan
ibunya, berbuat semaunya tak mengingat pesan- pesan leluhurnya.
Aku
tetapmencintaimu Indonesia , walau sangat menyakitkan bagiku ,maafkan
aku karena aku harus diam melihat semuanya, dan dalam doaku Cintaku
padamu tak akan pudar oleh semua perbedaan bangsa ini.
Aku cinta Indonesia
Apakah kau masih mencintaiku dengan perbedaan ini ?
Apakah kau akan berkelompok dengan sesukumu ?
Aku
tetap mencintaimu , walau kau pergi dan menghindariku, harapanku engkau
tetap memegang bendera yang sama yaitu Sang Saka Merah putih, dan aku
berdoa ,suatu kali kelah Bhinneka Tunggal Ika berkibar di seluruh negeri
kita, dan kita mengingat kembali tentang dua potong singkong di daun
talas , sepotong bamboo tempat kita minum.
Sahabatku aku akan terus mencintaimu
Rinta Nurhayati
Hongkong 08042017
sumber
https://www.kompasiana.com/nainggolanrinta/aku-cinta-indonesia-aku-cinta-indonesia-aku-cinta-indonesia_58e88ed3af7a611c28c922b2
Selasa, 27 Maret 2018
Daftar 5 Lagu daerah indonesia
1. ANAK KAMBING SAYA
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Nusa Tenggara
mana dimana anak kambing saya
anak kambing tuan ada di pohon waru
mana dimana jantung hati saya
jantung hati tuan ada di kampung baru
caca marica he hei
caca marica he hei
caca marica ada di kampung baru
caca marica he hey
caca marica he hey
caca marica ada di kampung baru.
2.AMPAR-AMPAR PISANG
Lagu Daerah Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan
Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari
Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan.
Nang mana batis kutung
dikitip bidawang
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.
3.APUSE
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Papua / Irian Jaya
Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Arafabye aswarakwar
Arafabye aswarakwar
4.SURILANG JOT-NJOTAN
Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang
Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.
5.ANGIN MAMIRI
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Makassar / Ujung Pandang / Sulawesi
Angin mamari ku pasang
Pitujui tongtongana
Tusarua takkan lupa
Eaule na mangu rangi
Tutenaya, tutenaya parisina
Batumi angin mamiri
Angin ngerang dingin-dingin
Nama lonta sari kuku
Eaule na mangu rangi
Matolorang, matolorang jenemato
Sumber :
https://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Nusa Tenggara
mana dimana anak kambing saya
anak kambing tuan ada di pohon waru
mana dimana jantung hati saya
jantung hati tuan ada di kampung baru
caca marica he hei
caca marica he hei
caca marica ada di kampung baru
caca marica he hey
caca marica he hey
caca marica ada di kampung baru.
2.AMPAR-AMPAR PISANG
Lagu Daerah Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan
Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari
Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan.
Nang mana batis kutung
dikitip bidawang
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.
3.APUSE
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Papua / Irian Jaya
Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Apuse kokon dao
Yarabe soren doreri
Wuf lenso bani nema baki pase
Arafabye aswarakwar
Arafabye aswarakwar
4.SURILANG JOT-NJOTAN
Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang
Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.
5.ANGIN MAMIRI
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Makassar / Ujung Pandang / Sulawesi
Angin mamari ku pasang
Pitujui tongtongana
Tusarua takkan lupa
Eaule na mangu rangi
Tutenaya, tutenaya parisina
Batumi angin mamiri
Angin ngerang dingin-dingin
Nama lonta sari kuku
Eaule na mangu rangi
Matolorang, matolorang jenemato
Sumber :
https://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html
Selasa, 09 Januari 2018
Pertambangan
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian,
penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan
galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- · Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
- · Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- · Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
- · Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
- · Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
- · Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
- · Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
- · Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
- · Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- · Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
- · Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
- · Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
- · Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- · Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
- · Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
- · Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- · Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- · Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
- · APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
SUMBER :
http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html
https://www.youtube.com/watch?v=FMoW5d6HGOY
https://www.youtube.com/watch?v=FMoW5d6HGOY
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
Jumat, 15 Desember 2017
Industri
1.1.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik
yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya,
mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam
lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana
menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik.
Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air,
iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala
sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme
(virus dan bakteri).
Kita sebagai salah satu makhluk hidup di dunia tidak
akan bisa terpisah dari lingkungan. Lingkungan ini banyak di manfaatkan oleh
seluruh makhluk hidup, salah satunya oleh manusia lingkungan di jadikan kerabat
untuk melakukan kegiatan pembangunan
industri.
Namun di balik semua kegiatan pembangunan industri
terdapat banyak masalah yang harus di tindak lanjuti. Misalnya saja pencemaran
lingkungan sebagai dampak dari proses pertambangan umumnya disebabkan oleh
bahan yang dapat berupa faktor kimia, fisika dan biologi. Pencemaran ini
biasanya terjadi di dalam dan di luar pertambangan yang dapat berbeda antara satu jenis pertambangan dengan
jenis pertambangan lainnya. Contoh Pertambangan minyak bumi yang mempunyai
aktivitas mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
penganngkutan, dan penjualan tidak lepas dari berbagai bahaya.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang
terjadi di areal perindustrian:
1. Udara
disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap
membumbung tinggi di udara bebas.
2. Daerah
sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim
yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3.
Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan
limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4. Industri
juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global warming), yang
saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5.
Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah
resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi
daerah perindustrian.
6. Polusi
suara yang dihasilkan oleh deru-deru
mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga
warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
1.2.
Keracunan Bahan Logam/Metaloid pada Industrialisasi
Secara umum, racun merupakan zat padat, cair, atau
gas, yang dapat mengganggu proses kehidupan sel suatu organisme. Zat racun
dapat masuk ke dalam tubuh melalui jalur oral (mulut) maupun topikal (permukaan
tubuh). Dalam hubungan dengan biologi, racun adalah zat yang menyebabkan luka,
sakit, dan kematian organisme, biasanya dengan reaksi kimia atau aktivitas
lainnya dalam skala molekul. Jadi dengan kata lain racun merupakan zat yang
dapat memberikan efek merugikan bagi tubuh manusia
Didalam dunia industri banyak sekali zat yang dapat
menjadi racun bagi tubuh. Banyak sekali kecelakaan-kecelakaan yang terjadi
dalam melakukan pekerjaan disektor perindustrian, salah satunya adalah karena
keracunan.
Racun-racun logam/metaloid beserta
persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialis adalah
berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium, berrylium, cadmium,
vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari beberapa logam yang
disebutkan diatas:
1. Timah hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan
suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara
periodik. Kerusakan yang terjadi bisa
bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit
ginjal. Progresif pada dewasa).
·
Timah hitam ditemukan pada
·
Pelapis keramik
· Cat
·
Batere
·
Solder
·
Mainan
Pemaparan oleh timah hitam dalam jumlah relatif
besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
1) Menelan
serpihan cat yang mengandung timah hitam
2)
Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru,
pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam
lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut
3) Meminum
minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena
disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah,
jus buah, minuman berkola, tomat, jus tomat, anggur, jus apel)
4) Membakar
kayu yang dicat dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur
atau perapian
5)
Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam
6)
Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk
menyimpan atau menyajikan makanan
7) Minum
wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam
8)
Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
9) Bekerja
di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti
respirator, ventilasi maupun penekan debu).
10) Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih
kecil, terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah
hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu perlu
diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian gejala yang khas bisa timbul dalam waktu
beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan kepribadian, sakit kepala,
di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang dan nyeri perut samar-samar
yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi
kerusakan otak.
Pada anak-anak, gejalanya diawali dengan rewel dan
berkurangnya aktivitas bermain selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang
serius timbul secara mendadak dan dalam waktu 1-5 hari menjadi semakin
memburuk, yaitu berupa:
1) muntah
menyembur yang berlangsung terus menerus
2) berjalan
goyah/limbung
3) kejang
4) linglung
5)
mengantuk
6) kejang
yang tak terkendali dan koma.
2. Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan
kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri seperti industri cat,
pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu
amalgam.
Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam
berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain melalui
pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah satu
bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
1) Sebagai
akibat air raksa cair atau uapnya
2) Sebagai
akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulmitat
3) Sebagai
persenyawaan air raksa organis
Berhati-hatilah anda jika anda bekerja dengan
menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya salah satunya air raksa.
3.Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia
dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah
bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik;
kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida,
herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala yang akan
ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut:
1) Kerontokan rambut: merupakan tanda keracunan
kronis logam berat, termasuk arsen
2) Bau
napas seperti bawang putih: merupakan bau khas arsen
3) Gejala
gastrointestinal berupa diare: akibat
racun logam berat termasuk arsen
4)
Muntah: akibat iritasi lambung,
diantaranya pada keracunan arsen.
5) Skin
speckling: gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan
oleh Keracunan kronis arsen
6) Kolik
abdomen: akibat keracunan kronis
7) Kelainan
kuku: garis Mees (garis putih melintang pada
nail bed)dan kuk yang rapuh.
8)
Kelumpuhan (umum maupun parsial): akibat keracunan logam berat
4. Fosfor
Ada banyak sekali macam-macam fosfor namun yang
sangat beracun adalah dosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak
dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan
pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks
bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan,
pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema
dan keruakan paru.
1.3.
Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya, para pekerja di industri maupun
masyarakat disekitarnya. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan –
bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol selain itu kita juga
harus memperhatikan dampak dari limbah industri yang dapat mencemari lingkungan
maupun meracuni makhluk hidup disekitarnya.
Keracunan toksikan
tersebut tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai
melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan
standar dilakukan secara ketat. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah
aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena
itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang
dapat mengancam kesehatannya.
Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan
berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas
lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
1. industri
kimia organik maupun anorganik
2.
penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan
penolong
3.
peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai badan penerima akan menyerap
bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai badan penerima adalah udara,
permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang masingmasing mempunyai
karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan tempat tertentu berbeda
karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama dengan waktu yang berbeda,Air
berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri
karena interaksi pengaruh luar disebut daya dukung lingkungan. Daya dukung
lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang lain berbeda, Komponen lingkungan
dan faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan
bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen
lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan
pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yangdisebut perobahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan merubah
kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya
sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui
sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan
nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan
kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan
mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan
andil besar terhadap perekonomlan dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan, sistem pembuangan
yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil, adalah faktor yang
harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan, pengamanan
tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan
persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar juga.
1.4.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat yang ada disekitar perusahaan industri
memiliki hak untuk dilindungi dari dampak maupun pengaruh buruk yang
ditimbulkan dari perusahaan industri tersebut.seperti pencemaran air, udara
,tanah,makanan dan hal lainya yang mungkin disebabkan oleh limbah industri
tersebut.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor:
a. Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga
harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari
suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen
Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan
hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja,
penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
•
sembrono dan tidak hati-hati
• tidak
mematuhi peraturan
• tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
• tidak
memakai alat pelindung diri
• kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain
itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan
73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku
tidak aman yang telah disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan: Ada dua sebab
utama terjadinya suatu kecelakaan.
1)
tindakan yang tidak aman
2) kondisi kerja yang tidak aman
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan
kecelakan.
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
a. Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b. Memakai
alat atau peralatan dengan cara yang salah
c. Tanpa
memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan
atau pelindung kepala
d.
Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja
atau alat perlengkapan lainnya.
e. sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
f. Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
1.5.
Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
Analisis
dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Analisa
dampak lingkungan atau yang biasa disingkat AMDAL adalah salah satu studi yang
mengidentifikasi, mempredikasi, menginterpretasi dan mengkomunikasi pengaruh
dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek pembangunan fisik, terhadap
lingkungan.
Tujuan
dilaksanakan AMDAL adalah untuk memperkecil pengaruh negatif atau pengaruh
positif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam pelaksanaannya
sebaiknya digunakan metodologi AMDAL yang tepat. Pendekatan yang terlalu sulit
atau terlalu sederhana sebaiknya dihindarkan.
•
Faktor waktu dalam AMDAL
Waktu yang diperlukan untuk penyusunan AMDAL sangat berbeda, untuk
proyek yang penting sering kali diperlukan data sekitar 2 – 3 tahun. Sedangkan
untuk penyusunan laporan biasanya memakan waktu tergantung pada besar kecilnya
proyek, dapat 18 – 24 bulan, tetapi dapat juga pendek 3 – 6 bulan atau sangat
panjang lebih dari 2 tahun.
•
Prosedur administratif AMDAL
Kerangka administratif pelaksanaan AMDAL yang akan dijelaskan adalah
kerangka umum yang dapat dikembangkan dan diterapkan menurut spesifikasi tata
pengaturan setiap Negara. Prosedur tersebut dapat digunakan dalam bentuk yang
paling sederhana tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas.
•
Pelaku dalam kegiatan AMDAL
Para pelaku yang berperan dalam kegiatan AMDAL, yang terdiri dari
pengambil keputusan, penilai, pelaksana proyek, penelaan, instansi – instansi
pemerintah yang berkepentingan terhadap proyek, tim penasehat ahli, masyarakat
dan badan – badan internasional.
1.6. Pertumbuhan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara
berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan
tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan
mengancam semua penduduk di negara-negara Dunia Ketiga. Secara umum pertumbuhan
ekonomi didefinisikan sebagai peningkatan output barang atau jasa yang
dihasilkan dalam aktivitas ekonomi suatu kelompok masyarakat dalam periode
waktu tertentu. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi dilaksanakan berbagai kegiatan
pembangunan.
Kegiatan Pembangunan merupakan upaya mengkombinasikan
kemampuan, sumberdaya, dan aset dalam paket tertentu sedemikian rupa sehingga
dapat memperoleh hasil atau nilai tambah yang lebih baik. Dalam menggunakan
sumberdaya tersebut, lebih-lebih untuk sumber daya alam, ada batas-batas
tertentu yang tidak dapat dilampaui. Batas-batas ini disebut sebagai nilai
kritis atau ambang keberlanjutan (sustainability threshold) dari sumber daya
yang bersangkutan. Apabila eksploitasi suatu sumber daya alam melebihi nilai
kritisnya akan mengakibatkan keberlanjutan produksi sumber daya alam yang
bersangkutan terhambat dan keseimbangan lingkungan terganggu.
Dalam upaya melawan tekanan eksternal, maka suatu
ekosistem akan mengadakan respon dalam bentuk proses non linear dan tidak mudah
diukur secara kuantitatif. Respon ini dapat dalam bentuk berubahnya ekosistem
lingkungan hidup, dapat pula dalam bentuk berubahnya kualitas atau kuantitas
dari lingkungan hidup tersebut. Untuk mengukur perubahan kuantitas dan kualitas
lingkungan ini, yang lebih praktis dan bijaksana adalah dengan menggunakan
ukuran dampak lingkungan hidup (environmental impact) terhadap ekosistem dari
pelaku pemerosotan eksternal sumberdaya alam tertentu sebagai suatu indeks
kualitas lingkungan hidup.
Manusia tergantung pada ekosfer tidak hanya karena
keperluan biologisnya semata (misalnya keperluan oksigen, air, makanan dan
sebagainya), tetapi juga untuk aktivitas produktifnya yang berlangsung sebagai
upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia
secara kontinyu. Jadi manusia dalam aktivitasnya cenderung menimbulkan dampak
pada lingkungannya.
Kemerosotan lingkungan hidup dapat terjadi karena
pengaruh dari luar sistem, yaitu adanya tekanan terhadap ekosistem yang
menimbulkan dampak lingkungan sehingga mengurangi kemampuannya untuk
menyesuaikan diri. Jika tekanan itu berlanjut maka dalam jangka waktu tertentu
ekosistem yang bersangkutan dapat berubah atau bahkan bisa pula menjadi hancur
dan menghilang. Beberapa dari kemerosotan (kerusakan) lingkungan hidup yang
timbul bersifat dapat dipulihkan kembali kepada keadaannya semula (reversible),
namun adapula kerusakan yang sifatnya permanent, sehingga tidak dapat dikembalikan
lagi kepada keadaan yang semula (irreversible), keadaan demikian ini berarti
manfaat lingkungan akan rusak untuk selamanya.
Video dibawah ini :
Sumber :
http://ridharadiktya.blogspot.co.id/2016/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan_7.html
https://iambigsmart.wordpress.com/2010/12/04/masalah-lingkungan-dan-keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industri/
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/19/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/pembangunan-industri-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-hidup/
https://www.youtube.com/watch?v=2P2qxj2aSQk
Langganan:
Postingan (Atom)